KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Advokat sekaligus Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, menyampaikan rilis resmi terkait peristiwa bentrok antara masyarakat dan aparat kepolisian di area PT Asmin Bara Barunang (ABB), Rabu (4/3/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, ia menyoroti dugaan pembacokan oleh pihak masyarakat serta dugaan penembakan oleh aparat kepolisian dalam insiden tersebut.
Menurutnya, peristiwa ini harus dilihat secara komprehensif melalui perspektif hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Kedudukan Polri dalam Sengketa
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam sengketa antara masyarakat dan perusahaan, seharusnya pihak perusahaan yang menjawab keberatan masyarakat, bukan aparat kepolisian menjadi pihak yang berdebat langsung,” tegas Suriansyah.
Ia menambahkan, aparat harus menjaga posisi netral dan profesional, terutama dalam konflik yang berpotensi menjadi sengketa privat.
Suriansyah juga menyinggung Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Polri serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, aparat wajib mengedepankan prinsip proporsionalitas, penghormatan HAM, dan de-eskalasi konflik.
Jika aparat justru terlibat perdebatan atau keributan dengan masyarakat, hal itu dinilai berpotensi melanggar prinsip netralitas dan profesionalitas.
Terkait dugaan pembacokan, ia merujuk pada Pasal 351 KUHP lama juncto Pasal 467 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), di mana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, terkait dugaan penembakan, apabila terbukti dilakukan tanpa prosedur yang sah, dapat dijerat Pasal 359 KUHP lama juncto Pasal 490 KUHP baru tentang kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian, maupun Pasal 338 KUHP lama juncto Pasal 459 KUHP baru apabila terdapat unsur kesengajaan.
Ia menegaskan, KUHP baru mempertegas bahwa penggunaan kekerasan oleh aparat harus bersifat proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain aparat, Suriansyah juga menekankan tanggung jawab perusahaan. Ia merujuk Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).
“PT Asmin ABB harus tampil menjawab keberatan masyarakat secara terbuka dan tidak berlindung di balik aparat,” ujarnya.
Dalam rilis tersebut, ia menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Menegaskan Polri harus bersikap netral dan fokus menjaga keamanan.
Mendesak penyelidikan independen atas dugaan pembacokan dan penembakan dengan melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Propam Polri, dan Ombudsman Republik Indonesia.
Meminta PT Asmin ABB menjawab keberatan masyarakat secara terbuka.
Menyerukan semua pihak menahan diri dan mengedepankan dialog.
Menegaskan penyelesaian konflik harus melalui mekanisme hukum, mediasi, dan peradilan, bukan bentrok fisik.
Menurutnya, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa netralitas aparat merupakan syarat mutlak dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Sengketa antara masyarakat dan perusahaan, kata dia, harus diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog konstruktif.
(Tbk)
Tidak ada komentar