KOTIM, MEDIASUARAKALTENGI.ID – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Kotawaringin Timur bersama Polres Kotawaringin Timur dan Kementerian Agama Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan himbauan bersama kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.
Himbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.6.2/027/Kesra/2026; B-206/Kk.15.4.1/HM.00/02/2026; dan B/224/II/2026/POLRES, yang berisi ajakan menjaga kekhusyukan ibadah, keamanan, serta ketertiban umum selama bulan suci Ramadhan.
Imbauan untuk Umat Islam
Kepada umat Islam di Kabupaten Kotawaringin Timur, pemerintah dan aparat mengajak agar menyambut Ramadhan dengan penuh kegembiraan melalui peningkatan ibadah seperti sholat fardhu berjamaah, sholat sunnah tarawih, tadarus Al-Qur’an, kuliah subuh, memperbanyak sedekah, i’tikaf di masjid, serta amal kebajikan lainnya.
Umat Islam juga diimbau untuk menjalankan ibadah puasa dengan sebaik-baiknya serta menghindari perbuatan dan ucapan yang dapat mengurangi nilai ibadah. Selain itu, masyarakat diminta memperhatikan keamanan saat berangkat dan pulang dari tempat ibadah, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan aman serta mematuhi aturan lalu lintas.

Sebelum meninggalkan rumah untuk sholat tarawih maupun subuh, warga diminta memastikan pintu dan jendela telah terkunci serta mematikan kompor dan peralatan elektronik guna mencegah bahaya kebakaran.
Camat, lurah, kepala desa hingga pengurus RT/RW juga diperintahkan untuk kembali mengaktifkan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) selama bulan Ramadhan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Imbauan untuk Umat Beragama Lain
Kepada umat beragama lainnya, dihimbau untuk menghormati saudara-saudara yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga kerukunan dan persatuan antarumat beragama dengan menghindari perbuatan yang dapat menyinggung perasaan.
Pengaturan Usaha dan Tempat Hiburan
Pemilik warung, rumah makan, kedai minuman, dan kantin diminta tidak membuka usaha secara terbuka pada pagi dan siang hari selama Ramadhan. Jika tetap beroperasi, diwajibkan menutup tempat usahanya menggunakan tirai atau kain agar tidak terlihat secara umum.
Sementara itu, pemilik karaoke, diskotik pada hotel berbintang maupun melati serta tempat hiburan lainnya diminta tidak membuka atau melaksanakan kegiatan baik siang maupun malam hari selama bulan Ramadhan.
Larangan Petasan dan Balap Liar
Seluruh masyarakat juga dihimbau untuk tidak memproduksi, menjual, mengedarkan, maupun membunyikan petasan, mercon, meriam bambu dan sejenisnya tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, masyarakat dilarang melakukan kebut-kebutan atau tindakan lain yang mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah Ramadhan.
Ibu-ibu yang berbelanja ke pasar juga diimbau tidak mengenakan perhiasan berlebihan guna menghindari tindak kejahatan.
Penggunaan pengeras suara oleh anak-anak yang tidak pantas didengar selama Ramadhan juga diminta untuk dihindari.
Aturan Gerakan Sahur
Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan kegiatan Gerakan Sahur atau Bagarakan Sahur dengan peralatan kesenian, diperbolehkan paling cepat pukul 01.30 WIB.
Jika menggunakan pengeras suara, dimulai sekitar pukul 02.00 WIB dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas apabila dilakukan di jalan raya.
Layanan Pengaduan
Apabila masyarakat melihat, mengetahui, atau menjadi korban tindak pidana, diminta segera menghubungi aparat kepolisian terdekat. Untuk wilayah Sampit dan sekitarnya dapat menghubungi:
Penjagaan Polres Kotim: (0531) 21110
Satlantas: (0531) 21113
Polsek Ketapang: (0531) 30750
Polsek Baamang: (0531) 24368
Polsek KP Mentaya: (0531) 21047
Himbauan bersama yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2026 ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kotawaringin Timur dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta mempererat kerukunan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah.
(Tbk)
Tidak ada komentar