FKPM-KT Gelar Aksi Damai di Palangka Raya, Desak Eksekusi Putusan MA Terkait Sengketa Lahan Basri vs PT Adaro

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 14:06 10 Redaksi Kalteng

PALANGKA RAYA, MEDIASUARAKALTENG.ID – Forum Keadilan dan Perjuangan Masyarakat Kalimantan Tengah (FKPM-KT) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur dan Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (9/4/2026). Aksi tersebut menuntut kejelasan penyelesaian sengketa lahan antara Basri dan PT Adaro Indonesia.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Eman Supriyadi, dengan jumlah massa sekitar 10 orang.

Mereka membawa pengeras suara dan satu banner berisi tuntutan terkait penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung sejak lama.

Dalam orasinya, massa menyampaikan kekecewaan atas belum adanya penyelesaian meski proses hukum telah berjalan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Mereka mendesak pemerintah daerah dan pihak pengadilan untuk memfasilitasi eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 562 PK/Pdt./2021 yang memenangkan Basri.

“Permasalahan ini sudah bertahun-tahun tidak kunjung selesai. Kami berharap ada titik terang dan perhatian serius dari pemerintah,” ujar Eman dalam orasinya.

Selain itu, massa juga meminta penutupan sementara jalan hauling milik PT Adaro Indonesia di Desa Kelanis, Kabupaten Barito Selatan, hingga proses eksekusi lahan selesai dilakukan.

Menanggapi aksi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, M. Rus’an, menyampaikan bahwa pemerintah akan mempelajari seluruh kronologis dan data terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Karena persoalan ini sudah masuk ranah pengadilan, pemerintah tidak bisa serta-merta mengambil keputusan. Kami akan mengkaji dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Gubernur, massa melanjutkan aksi ke Kantor Pengadilan Tinggi Palangka Raya sekitar pukul 11.10 WIB.

Di lokasi tersebut, mereka kembali menyampaikan tuntutan serta menyerahkan petisi kepada pihak pengadilan.

Perwakilan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Martin Ginting, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pimpinan.

“Kami menghargai kehadiran masyarakat dan akan menyampaikan seluruh aspirasi beserta dokumen yang diserahkan kepada pimpinan,” katanya.

Dalam petisinya, massa mendesak agar Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri Bunto

k segera mengeksekusi lahan milik Basri sesuai putusan Mahkamah Agung.

Mereka juga menilai putusan MA Nomor 291 PK/PDT/2024 tidak berkaitan dengan perkara yang dimaksud.

Selain itu, massa menuntut PT Adaro Indonesia menghentikan aktivitas di lahan sengketa serta membayarkan kompensasi atau royalti atas penggunaan lahan sejak 1992.

Aksi damai berakhir sekitar pukul 12.20 WIB dalam keadaan aman dan tertib dengan pengamanan gabungan dari Polda Kalimantan Tengah dan Polresta Palangka Raya.

FKPM-KT menyatakan akan melanjutkan aksi ke sejumlah titik lain, termasuk Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Pengadilan Negeri Buntok, hingga ke tingkat nasional apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
(BHL)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA