JAKARTA, MEDIASUARAKALTENG.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, untuk periode 2016 hingga 2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian proses penyidikan yang telah berjalan.
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi.
Penggeledahan dilakukan di empat provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Hingga saat ini, proses tersebut masih berlangsung, terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Namun, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada tahun 2017. Meski demikian, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas penambangan serta penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
Melalui PT AKT dan sejumlah perusahaan afiliasinya, ST diduga menjalankan kegiatan pertambangan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Aktivitas tersebut juga diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara dan/atau perekonomian nasional.
Namun, besaran kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta prinsip praduga tidak bersalah.
Atas perbuatannya, tersangka ST disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
(Tbk)
Tidak ada komentar