Pemprov Kalteng Terapkan Skema Kerja WFH-WFO bagi ASN

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Apr 2026 05:35 8 Redaksi Kalteng

PALANGKA RAYA, MEDIASUARAKALTENG.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pengaturan kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang mulai diberlakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN.

Penerapan sistem kerja fleksibel ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja di lingkungan birokrasi.

“Pengaturan kerja ini dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan, sehingga pegawai dapat bekerja secara optimal dan bertanggung jawab,” demikian kutipan dalam kebijakan tersebut, Sabtu (4/4/2026).

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa ASN dapat melaksanakan WFH dengan sejumlah kriteria, di antaranya pekerjaan dapat dilakukan secara daring, tidak memerlukan peralatan khusus, serta tidak membutuhkan interaksi tatap muka secara intensif.

Meski demikian, perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh melalui skema WFO guna menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Selain itu, pejabat struktural serta unit layanan esensial seperti sektor kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan pelayanan perizinan tetap harus bekerja dari kantor.

Pemerintah juga menegaskan bahwa layanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Adapun skema kerja yang diterapkan adalah lima hari kerja dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH, yakni setiap hari Jumat, dengan total jam kerja mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Pemprov Kalimantan Tengah meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik tanpa mengganggu kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA