Polda Kalteng Temukan 46 Tabung LPG 3 Kg di Kotim Tidak Sesuai Standar

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 04:24 31 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan sebanyak 46 tabung gas LPG 3 kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memiliki berat bersih di bawah standar atau tidak sesuai toleransi.

Temuan tersebut bermula pada Rabu (11/2/2026), saat personel Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan di SPBE PT Naga Jaya Makmur yang berlokasi di Jalan Niaga, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Pemeriksaan dilakukan terhadap 12 alat pengisian LPG di lokasi tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, menjelaskan bahwa selain memeriksa alat pengisian, petugas juga melakukan penimbangan terhadap 80 tabung gas LPG 3 kilogram sebagai sampel. Proses penimbangan dilakukan dengan pendampingan ahli dari Dinas Perdagangan Kotim.

Penimbangan menggunakan alat ukur standar metrologi, dengan metode menimbang berat kosong tabung dan berat setelah dilakukan pengisian.

“Hasil pengecekan ditemukan sebanyak 46 tabung memiliki berat bersih di bawah standar atau tidak sesuai toleransi,” ujar Rachmat, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, temuan tersebut mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan indikasi awal adanya ketidaksesuaian pada mesin pengisian, petugas kemudian memasang garis polisi pada mesin nozzle nomor 9 dan nomor 11 di area bangsal pengisian. Selain itu, kepolisian turut menyita 80 tabung gas LPG 3 kilogram yang digunakan sebagai sampel pemeriksaan.

Selanjutnya, pada Kamis (13/2/2026), tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak SPBE PT Naga Jaya Makmur. Pemeriksaan dilakukan di Mapolsek Ketapang guna meminta keterangan terkait prosedur pengisian gas serta sistem pengawasan internal perusahaan.

Petugas juga telah memeriksa dokumen operasional dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Rencana tindak lanjutnya, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan kejaksaan,” tukas Rachmat.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA