Sampit, Mediasuarakalteng.id – Sat Resnarkoba Polres Kotim mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat berat kotor 35 (tiga puluh lima) gram yang di kuasai atas nama EFD Bin AD 48th.dan TKP Jl Iskandar GgRambai Rt08 Rw01 Kel MB Hilir Kec MB Ketapang Sampit Kotim Kalteng (27/3/26).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. Kronologisnya anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa terlapor sering mengedarkan dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terlapor tersebut.
Setelah mendapat informasi terlapor sedang berada di rumahnya, petugas kepolisian sigap dan berhasil mengamankan terlapor, serta ditunjukan surat peritah tugas pengamanan kepada terlapor disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor.

Ditemukan 8 (delapan) bungkus plastik klip yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 35 (tiga puluh lima) gram yang mana masing-masing bukan tanaman jenis sabu didalam 1 (satu) buah botol kopi merk GOLDA, 1 (satu) pack plastik klip kecil, 1 (satu) buah Potongan Sedotan, dan 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dalam 1 (satu) buah kotak HP merk Infinix.
Ditemukan juga uang tunai sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana semuanya ditemukan dilemari kamar terlapor dan barang-barang tersebut seluruhnya diakui adalah milik terlapor sendiri.
Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Ket Kasi Humas Minggu siang (29/03/26).
Atas perbuatan tersebut, terlapor terancam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ( Hms).
(Ariy)





Tidak ada komentar