Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Terduga Pengedar Sabu, Sita 4,13 Gram Barang Bukti

waktu baca 2 menit
Sabtu, 14 Feb 2026 06:50 41 Redaksi Kalteng

 

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pengedar berinisial MRI Bin HMI (29), Sabtu (14/2/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Jalan Cristopel Mihing RT 026 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Menurut Kasi Humas, pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, Satresnarkoba menerima informasi bahwa terlapor diduga sering membawa, menjual, dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di lokasi kejadian.

Petugas kemudian mengamankan terlapor dan menunjukkan surat perintah tugas. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan di rumah terlapor, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,13 gram,” jelasnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu potongan sedotan, satu timbangan digital yang disimpan dalam kotak warna hitam di dalam kantong kecil di ruang tamu, serta satu unit handphone merek Infinix. Seluruh barang tersebut diakui milik terlapor.

Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Ket)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA