KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,56 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MH Bin BN (44), Kamis (05/02/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.
“Pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kotim menerima informasi bahwa terlapor MH sering membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Edy.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengetahui keberadaan terlapor di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Petugas kemudian mengamankan MH dan melakukan interogasi awal. Terlapor secara kooperatif mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah tempat tinggalnya. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat serta setelah menunjukkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,56 gram yang disimpan dalam kotak rokok merek Red Bold di dapur rumah terlapor,” jelasnya.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian.
(Ket)
Tidak ada komentar