KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 56,28 gram. Seorang pria berinisial SB diamankan dalam pengungkapan tersebut, Rabu (4/2/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor SB kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk memastikan keberadaan terlapor,” jelas AKP Edy.
Pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor SB dan melakukan interogasi awal. Dari hasil interogasi, terlapor secara kooperatif mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H. Masrani RT 059 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotawaringin Timur serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
(Tbk)
Tidak ada komentar