KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Sidang perdana perkara perdata dengan nomor 25/PDT.G/2026/PN SPT di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (2/4/2026), terpaksa ditunda selama dua pekan akibat ketidakhadiran sejumlah pihak tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Mahdianur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pada agenda sidang perdana ini seharusnya dilakukan pemberkasan dari pihak penggugat. Namun, proses tersebut tidak dapat berjalan optimal karena tergugat dari instansi pemerintah tidak hadir.
“Sidang hari ini adalah sidang perdana dengan agenda pemberkasan dari pihak penggugat. Namun sangat kami sayangkan, tergugat 1 dan tergugat 2, yaitu Disnakertrans dan Dinas Lingkungan Hidup Kotim, tidak hadir. Padahal kehadiran mereka sangat penting untuk memperjelas apakah ada unsur pelanggaran dalam perkara ini,” ujar Mahdianur.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran para pihak tersebut membuat majelis hakim memutuskan menunda persidangan karena syarat kehadiran para pihak belum terpenuhi. Sidang dijadwalkan kembali pada 16 April 2026 mendatang.
Dalam perkara ini, Mahdianur mewakili delapan orang penggugat, yaitu Ade Maulida Rachman dan rekan-rekannya, yang hadir secara lengkap di persidangan. Sementara itu, pihak tergugat dari PT Anzon Autoplaza juga hadir melalui kuasa hukumnya dari Pontianak.
Para penggugat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut keadilan atas hak-hak yang diduga tidak mereka terima secara penuh.
“Kami berharap pada sidang berikutnya semua pihak dapat hadir, sehingga proses dapat dilanjutkan ke tahap mediasi. Harapan kami, dalam mediasi nanti bisa tercapai kesepakatan damai di antara para pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Mahdianur menyebutkan bahwa apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang pokok perkara.
Selain itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pidana apabila dalam prosesnya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum pidana.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut. Jika ditemukan adanya pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 16 April 2026 dengan harapan seluruh pihak dapat hadir guna memperlancar proses hukum yang berjalan.
(Tbk)
Tidak ada komentar