Satresnarkoba Polres Kotim Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 12,56 Gram

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Jan 2026 05:15 60 Redaksi Kalteng

KOTIM,//mediasuarakalteng.id/ – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka berinisial DAN, diamankan petugas di Jalan Pramuka Gang Batuah RT 47 RW 08, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., Rabu (21/01/26), menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penindakan di lokasi,” jelas AKP Edy.

Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 12,56 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku celana sebelah kiri tersangka.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:
4 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,56 gram
3 lembar tisu
3 potongan lakban warna hitam
1 potongan kantong plastik warna putih
1 unit handphone Oppo A18 warna hitam
1 buah SIM card
1 buah kunci sepeda motor
1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nopol KH 4709 QH
1 lembar STNK atas nama tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka DAN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur.
(Tbk)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA