MURUNG RAYA, MEDIASUARAKALTENG.ID – Rombongan Pejabat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan pemasangan plang penguasaan Satgas PKH di area PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 10.24 WIB hingga 15.26 WIB dan dilaksanakan dalam rangka monitoring, pengamanan, serta penegakan hukum terhadap penguasaan kawasan hutan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rombongan pejabat Satgas PKH tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya menggunakan pesawat TNI AU Boeing 737-400 dengan nomor registrasi A-7308. Rombongan terdiri dari unsur BPKP, Kejaksaan RI, TNI, Polri, Kementerian/Lembaga terkait, serta media nasional.
Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Pangdam XII/Tambun Bungai, Kapolda Kalteng, Kajati Kalteng, serta unsur Forkopimda dan OPD Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, rombongan bertolak menuju lokasi PT AKT di Kabupaten Murung Raya menggunakan helikopter TNI AD dan TNI AU. Pada pukul 12.07 WIB, rombongan mendarat di area PT Asmin Koalindo Tuhup dan disambut oleh unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait di wilayah Murung Raya.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Dankorwil BAIS TNI Kalimantan Tengah, Kolonel Inf Andi Wibowo, yang menjelaskan kronologis dan status hukum PT Asmin Koalindo Tuhup. Dalam paparannya disampaikan bahwa PT AKT memulai kegiatan eksplorasi sejak tahun 2000 dengan luas awal 40.610 hektare yang kemudian menyusut menjadi 21.630 hektare.
Izin Operasi Produksi PT AKT dicabut oleh Kementerian ESDM pada 19 Oktober 2017 akibat pelanggaran berat, termasuk pengalihan Kontrak Karya PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah.
Berdasarkan hasil penertiban Satgas PKH, PT Asmin Koalindo Tuhup direkomendasikan untuk dikuasai kembali oleh negara seluas 1.699 hektare serta dikenakan denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4.248.751.390.842 (empat triliun dua ratus empat puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah).
Pada pukul 12.30 WIB, dilakukan pemasangan plang penguasaan Satgas PKH secara simbolis di area PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai bentuk penegasan penguasaan kembali oleh negara.
Usai kegiatan, rombongan kembali ke Palangka Raya dan selanjutnya bertolak menuju Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma.
Selama seluruh rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Penutupan dan pemasangan plang oleh Satgas PKH ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditemukannya pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga diperlukan langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(BE/Tbk)
Tidak ada komentar