Lahan Ber-SHM Diduga Diserobot PBS, Warga Bangkal Mengadu ke Pemprov Kalteng

waktu baca 2 menit
Jumat, 6 Feb 2026 03:57 326 Redaksi Kalteng

PALANGKA RAYA, MEDIASUARAKALTENG.ID – Jone Kornedi, warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, kembali mempertanyakan dugaan penyerobotan lahan miliknya yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT HMBP I (Hamparan Mas Sawit Bangun Persada) ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (5/2/2026).

Jone Kornedi didampingi kuasa hukumnya, Sudirman dan A. Jais BMD, S.H. Menurut Sudirman, ini merupakan kali kedua pihaknya mendatangi Pemprov Kalteng terkait persoalan tersebut.

“Ini adalah kali kedua kami menghadap ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sebelumnya kami telah diterima langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dan diarahkan ke Dinas Perkebunan Kalteng. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan terkait penyelesaian permasalahan ini. Padahal kami memiliki legal standing berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Seruyan, dan juga pernah dicek lapangan oleh BPN yang dihadiri oleh Pemdes Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, pihak perusahaan, pemilik lahan dan saksi-saksi sebatas,” ujar Sudirman.

“Dan hasil dari pengecekan BPN tersebut bahwa objek atau lahan tersebut tidak tumpang tindih dengan sertifikat lain (disertai bukti tertulis),” tambah Sudirman, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat Dhirika Jaya Agung Law Firm.

Ia menyebutkan pada pertemuan kedua ini, pihaknya diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Jhon Lis Berger.

Ia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari tahapan mediasi di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi namun upaya tersebut belum membuahkan hasil dan hingga kini belum ditemukan solusi yang jelas, bahkan persoalan tersebut terkesan diabaikan.

“Terakhir kami mengadakan pertemuan dengan Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng dan BPN Seruyan, namun pihak perusahaan tidak hadir. Pada pertemuan ini kami juga tidak menerima berita acara pertemuan sebagaimana mestinya dari Disbun Kalteng,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat susulan pertama kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, dengan tembusan kepada sejumlah instansi terkait guna meminta penanganan penyelesaian secara serius.

Selain menempuh jalur administrasi pemerintahan, Sudirman menyebutkan pihaknya juga telah menyampaikan persoalan tersebut ke Forum Damang Kalimantan Tengah.

“Kedatangan kami diterima langsung oleh Ketua Forum Damang Kalteng, Wawan Embang, beserta jajaran di Betang Hapakat Palangka Raya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sudirman menegaskan bahwa pihaknya juga akan menempuh jalur hukum adat Dayak yang berlaku di Kalimantan Tengah sebagai salah satu upaya penyelesaian sengketa lahan tersebut.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA