Polsek Jaya Karya Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 0,99 Gram

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Feb 2026 10:00 28 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Polsek Jaya Karya Samuda, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat 0,99 gram. Terlapor berinisial SLM bin PNR (17) diamankan pada Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa penangkapan berawal saat personel Polsek Jaya Karya melaksanakan patroli di Jalan Masuk RS Pratama Samuda, RT 014 RW 005, Kelurahan Samuda Kota, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan,” jelas AKP Edy.

Saat dilakukan penggeledahan, tiba-tiba terjatuh satu bungkus plastik klip warna terang dari lipatan kain sarung warna hitam bermotif putih yang dikenakan terlapor. Kepada petugas, SLM mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian menghadirkan dua orang saksi, salah satunya ARF selaku Ketua RT setempat, untuk menyaksikan proses penggeledahan dan pemeriksaan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone Infinix Smart 8 warna kuning serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi KH 3131 XX yang digunakan terlapor sebagai sarana transportasi. Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Jaya Karya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kotim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing kepada Polsek atau Polres terdekat.
(Ket)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA