PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Usai menghadiri Rapat Pimpinan Polri Tingkat Polda Kalteng, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, turut mengikuti press release pengungkapan tindak pidana narkotika yang digelar Polres Lamandau bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, di depan Gedung Graha Bhayangkara, Rabu (18/2/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Kalteng, Iwan Kurniawan, memaparkan hasil operasi gabungan yang berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti yang diamankan berupa 33 bungkus plastik besar berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat total 35.183 gram atau sekitar 35,1 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik besar berisi butiran warna kuning yang diduga ekstasi sebanyak 10.008 butir, serta pil ekstasi warna merah muda sebanyak 5.008 butir.
Tak hanya narkotika, aparat turut mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, sejumlah handphone, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam operasional peredaran barang haram tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saya perintahkan tim yang ada untuk mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan-jaringannya,” tegas Kapolda.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus menjadikan Kalimantan Tengah sebagai wilayah yang bersih dan bebas dari peredaran narkoba.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas kinerja jajaran Polda Kalteng dalam mengungkap kasus besar tersebut.
Ia bahkan menyatakan akan memberikan penghargaan kepada personel yang berhasil menangkap para pelaku.
“Terima kasih Kapolda, telah menyelamatkan generasi muda Kalteng dari narkoba,” ucap Gubernur.
(Tbk)
Tidak ada komentar