PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Sebanyak 22 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Tengah langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus II (RK II) pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya di Palangka Raya, Minggu (22/3/2026).
Penyerahan simbolis Surat Keputusan (SK) remisi dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya pada Sabtu (21/3/2026). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Murdiana menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mendorong proses pembinaan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
“Pengurangan masa pidana ini juga bertujuan menumbuhkan kesadaran warga binaan atas kesalahan yang telah diperbuat serta mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” katanya.
Pada momentum Hari Raya Nyepi, sebanyak 121 warga binaan di Kalimantan Tengah menerima remisi khusus. Sementara pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, tercatat 2.687 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.665 orang menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 22 orang menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas.
Murdiana berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi titik awal bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.
“Semoga ini menjadi momentum untuk berubah, kembali ke masyarakat, dan tidak mengulangi kesalahan,” pungkasnya.
(Tbk)
Tidak ada komentar