Polres Kotim Ungkap Kasus Pembunuhan di Mentaya Hulu, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Jun 2026 05:55 5 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lobi Polres Kotim, Rabu (10/6/2026).

Press release dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili Kabag Ops AKP Yuan Irsyady, S.I.K. Turut mendampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., M.H., Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Singgih Prasetiyo, S.E., serta Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E.

Dalam keterangannya, AKP Yuan Irsyady menjelaskan bahwa jajaran Polres Kotim berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AD (33).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras dan narkotika.

“Tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik. Saat ini tersangka telah berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Yuan Irsyady saat konferensi pers.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kotim melalui Kabag Ops menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polsek Mentaya Hulu dan Satreskrim Polres Kotim, serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap kasus-kasus kriminal sehingga pelaku dapat segera diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan press release ini, Polres Kotim berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan, akurat, dan terpercaya terkait penanganan kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA