KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Upaya penyelesaian dugaan pelecehan terhadap anggota Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui jalur mediasi di Kedamangan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang belum mencapai kata sepakat.
Dengan belum adanya kesepakatan antara para pihak, perkara tersebut berpotensi dilanjutkan ke tahapan sidang adat.
Mediasi digelar pada Kamis (23/7/2026) di Kantor Kedamangan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang berdasarkan undangan Nomor 02.090/DKA/MBK/VII/2026 dan Nomor 02.089/DKA/MBK/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026. Pertemuan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan berita acara mediasi, pihak pelapor yang diwakili Muamar Razavi anggota Gerdayak Kotim, bersama rekan-rekannya menyatakan belum dapat menerima keputusan yang telah ditetapkan terkait dugaan pelecehan yang dilakukan pemilik CV Graha Tehnik, Esti.
Karena tidak tercapai kesepakatan, proses mediasi dinyatakan buntu dan resmi ditutup.
Kegiatan tersebut berada di bawah kepemimpinan Penjabat Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Misnawati, didampingi Damang Kecamatan Seranau Yanto, Mantir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Anang Nur Ali serta Mantir Desa Pasir Putih Mardhani.
Wakil Ketua IV Bidang Hukum Gerdayak Kotim, Dias Manthongka, SH., MH., mengapresiasi Kedamangan yang telah memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Kami sangat mengapresiasi Kedamangan yang tetap menjalankan fungsi penegakan hukum adat. Mediasi sudah dilaksanakan, namun hasilnya belum mencapai kesepakatan,” ujar Dias.
Menurutnya, sesuai mekanisme hukum adat Dayak, apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak berhasil, maka perkara dapat dilanjutkan ke forum sidang adat.
“Sebagai Wakil Ketua IV Bidang Hukum sekaligus mewakili lima orang pelapor, kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada lembaga Kedamangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum adat yang berlaku. Kami menghormati dan tidak akan mengintervensi proses tersebut,” tegasnya.
Dias berharap apabila perkara berlanjut ke sidang adat, prosesnya dapat berjalan secara objektif, adil, dan memberikan kepastian hukum adat bagi seluruh pihak.
“Apabila persoalan di rumah betang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, maka akan ditempuh melalui sidang adat. Kami berharap proses itu nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Dias.
(Ket)
Tidak ada komentar