KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Peristiwa tersebut terjadi di halaman rumah milik saksi HE yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Gang Delima 5, RT 060, RW 005, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, pada Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban berinisial DA pulang dari kegiatan pengajian.
“Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan rumah. Namun, saat hendak kembali keluar untuk mengantarkan pesanan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” jelasnya.
Korban kemudian berupaya mencari di sekitar lingkungan tempat tinggal, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan.
Adapun sepeda motor yang hilang adalah satu unit Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp12 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Ketapang bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Kedua pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) diamankan di sebuah hotel di wilayah Sampit. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP.
(Tbk)
Tidak ada komentar