KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial PJ (38) diamankan karena diduga membawa, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu di sebuah toko vapor di Jalan Sabrani, RT 09, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka yang saat itu berada di tempat kejadian perkara.
“Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan. Dari dalam rak toko ditemukan 44 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,68 gram,” ujar AKP Edy Wiyoko, Minggu (19/7/2026).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta peraturan penyesuaiannya.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
(Tbk)
Tidak ada komentar