Transaksi Sabu Berujung Pembunuhan, Tersangka Berhasil Diringkus Polisi

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Jul 2026 05:02 29 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Baamang dan terjadi di Jalan Baamang Tengah I RT 006 RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edi Wiyoko, S.E., didampingi sejumlah pejabat utama Polres Kotim, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada awak media pada Selasa (28/7/2026).

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/11/VII/2026/SPKT Polsek Baamang/Polres Kotim/Polda Kalteng tertanggal 21 Juli 2026. Pelapor diketahui bernama Wanto bin Dulahit (alm), sedangkan tersangka berinisial RM (31)

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga membawa sebilah pisau jenis badik di dalam tas selempangnya.

Saat terjadi cekcok dan perkelahian dengan korban yang berinisial Rizki, tersangka mengambil senjata tajam tersebut dan menusukkannya sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban.

Dari kronologi yang disampaikan kepolisian, sekitar pukul 08.30 WIB tersangka mendatangi kawasan samping rumah seorang warga di Jalan Baamang I untuk menunggu seseorang yang diduga akan menjual narkotika jenis sabu kepadanya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban datang menghampiri tersangka dalam keadaan marah sambil menagih utang pembelian sabu.

Korban kemudian mencekik leher tersangka dan memukul menggunakan tangan yang memegang kunci sepeda motor.

Tersangka kemudian mengambil pisau dari dalam tas selempangnya dan menusukkan sebanyak tiga kali ke arah tubuh korban.

Satu tusukan mengenai dada kanan korban, sedangkan dua tusukan lainnya mengenai lengan kiri korban karena sempat ditangkis.

Usai kejadian, keduanya masih terlibat cekcok hingga berpindah sekitar 20 meter dari lokasi awal.

Tidak lama kemudian datang dua orang warga yang membawa parang, sehingga tersangka melarikan diri dan sempat bersembunyi di rumah warga sebelum kembali kabur.

Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian di wilayah Kota Sampit hingga Pelangsian untuk menghindari penangkapan.

Tersangka kemudian mengetahui bahwa korban meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026) akibat luka yang dideritanya.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Desa Telaga. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Baamang untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau jenis badik, pakaian yang dikenakan tersangka, satu tas selempang hitam, satu buah sarung pisau berwarna hitam, serta sepasang sandal hitam yang ditemukan di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau paling lama 7 tahun, sesuai dengan ketentuan yang diterapkan penyidik.

Polres Kotim menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baamang.

Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Baamang untuk kepentingan penyidikan, sementara proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA