
KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., meninjau langsung sejumlah lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kotim, Kamis (10/9/2026) siang.
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan jajaran Polres Kotim dalam memastikan penanganan Karhutla berjalan cepat, terpadu dan maksimal, sekaligus melihat secara langsung kondisi di lapangan.
Dalam kegiatan itu, Kapolres mengecek kondisi lahan yang terbakar serta memantau proses pemadaman dan pendinginan yang dilakukan personel gabungan.
Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya agar meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadi Karhutla.
AKBP I Kadek Dwi Yoga menegaskan, Polres Kotim tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan maupun lahan.
Seluruh jajaran, lanjutnya, diperintahkan melakukan penyelidikan secara profesional terhadap setiap kejadian Karhutla.
Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan, pelaku harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Lakukan penyelidikan terhadap setiap kejadian Karhutla. Apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelaku pembakaran, tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Kapolres.
Selain mengedepankan penegakan hukum, Kapolres juga menekankan pentingnya langkah pencegahan.
Jajaran Bhabinkamtibmas bersama unsur terkait diminta terus melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak pembakaran hutan dan lahan.
Masyarakat juga diingatkan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya Karhutla.
Dengan langkah pencegahan, patroli, respons cepat di lapangan serta penegakan hukum, Polres Kotim berharap potensi Karhutla dapat ditekan sehingga tidak meluas dan menimbulkan dampak terhadap masyarakat maupun lingkungan.
(Cath)
Tidak ada komentar