Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,35 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Sampit

waktu baca 3 menit
Selasa, 15 Sep 2026 04:02 19 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Bea Cukai Sampit memusnahkan 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan selama Januari 2025 hingga Juli 2026. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (15/9/2026).

Barang ilegal tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp1.353.279.636 atau sekitar Rp1,35 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1.160.139.877 atau Rp1,16 miliar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.

Selain melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, langkah tersebut juga bertujuan menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.

“Keberhasilan berbagai operasi penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari kuatnya sinergi dan pertukaran informasi antar aparat penegak hukum,” kata Agus.

Ia menjelaskan, pengawasan BKC ilegal menjadi tantangan tersendiri karena wilayah kerja Bea Cukai Sampit mencakup tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.

Koordinasi lintas instansi pun terus diperkuat untuk memetakan potensi pelanggaran sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal.

Sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026, barang hasil penindakan tersebut diperoleh dari 101 Surat Bukti Penindakan (SBP).

Pada 2026, jumlah penindakan tercatat meningkat 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Intensitas pengawasan juga cukup tinggi, dengan rata-rata dua kali penindakan dilakukan Bea Cukai Sampit setiap pekan.

Peningkatan juga terlihat dari jumlah barang yang dimusnahkan jika dibandingkan dengan kegiatan serupa pada 2025.

Jumlah hasil tembakau yang dimusnahkan meningkat 10,96 persen. Sementara itu, MMEA ilegal mengalami lonjakan hingga 2.296 persen.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan juga meningkat 63,48 persen. Bea Cukai Sampit menemukan sejumlah modus dalam distribusi BKC ilegal.

Pelanggaran dilakukan melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan hingga penjualan rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai. Selain itu, ditemukan penggunaan pita cukai palsu atau bekas maupun pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Modus yang digunakan pelaku juga semakin kompleks. Identitas disamarkan, transaksi dilakukan melalui e-commerce, sementara pengiriman memanfaatkan perusahaan jasa titipan hingga ojek daring.

Peredaran barang ilegal juga menyasar berbagai lokasi, mulai dari tempat hiburan malam, toko kelontong, hingga pengiriman langsung dari satu titik ke titik lainnya (point to point delivery).

Berdasarkan pemetaan kerawanan 2026, Kotawaringin Timur menjadi wilayah dengan persentase kerawanan tertinggi, yakni 68,66 persen. Disusul Seruyan sebesar 21,8 persen dan Katingan 9,54 persen.

Dalam penanganan perkara, Bea Cukai Sampit mengedepankan penegakan hukum secara terukur dan akuntabel.

Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Bea Cukai juga menerapkan asas ultimum remedium, yaitu menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.

Langkah pidana ditempuh apabila mekanisme hukum dan administratif lainnya dinilai tidak lagi efektif atau memadai.

Sementara itu, sepanjang 2025 hingga 2026, denda administrasi dari penindakan BKC yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp1.963.028.000 atau sekitar Rp1,96 miliar.

Denda tersebut tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemulihan hak negara akibat pelanggaran di bidang cukai. Seluruh BKC ilegal hasil penindakan kemudian ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Bea Cukai Sampit selanjutnya mengajukan usulan peruntukan barang tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun.

Setelah melalui tahapan sesuai ketentuan dan memperoleh persetujuan, barang-barang tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Kegiatan diawali dengan prosesi seremonial di halaman Kantor Bea Cukai Sampit, kemudian dilanjutkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Sampit untuk memberantas peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta memastikan barang hasil penindakan dikelola sesuai ketentuan.
(Cath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA