Satresnarkoba Polres Kotim Sikat Pengedar Sabu di Baamang

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Sep 2026 07:32 38 Catherine Mentaya Kursius

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SAI (32) beserta barang bukti sabu dengan berat total 46,87 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah/barak yang berada di Jalan Bumi Raya Gang Bumi Palapa RT 001/RW 001, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh terlapor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kotim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan SAI di rumahnya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 46,87 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak berwarna hitam bertuliskan “OPK” yang diletakkan di bawah meja di dalam kamar terlapor.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu pak plastik, satu potongan sedotan, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler merek Samsung A55 warna putih.

Selanjutnya, SAI bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
(Cath)

Catherine Mentaya Kursius

Bachelor of Mathematics Education

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA