Pedoman Media Siber

Media Suara Kalteng

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab Media Suara Kalteng (mediasuarakalteng.id) dalam menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


1. Ruang Lingkup

Media Suara Kalteng adalah media siber yang memproduksi dan mempublikasikan karya jurnalistik dalam bentuk teks, foto, dan multimedia melalui situs mediasuarakalteng.id.


2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita yang dipublikasikan melalui proses verifikasi sesuai kaidah jurnalistik.

  2. Dalam hal tertentu, Media Suara Kalteng dapat memuat berita yang belum sepenuhnya terverifikasi, dengan ketentuan:

    • Menyebutkan secara jelas bahwa berita masih memerlukan verifikasi lanjutan

    • Melakukan pembaruan segera setelah informasi lengkap diperoleh

  3. Media Suara Kalteng menjunjung tinggi asas keberimbangan dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.


3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Media Suara Kalteng melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai peraturan perundang-undangan.

  2. Ralat, koreksi, atau klarifikasi akan dilakukan secara proporsional dan secepatnya.

  3. Setiap ralat atau koreksi disertai keterangan bahwa berita telah diperbarui.


4. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dicabut, kecuali mengandung:

    • Pelanggaran hukum

    • Unsur SARA

    • Kesusilaan

    • Keselamatan pihak tertentu

  2. Pencabutan berita disertai penjelasan kepada publik.


5. Berita Iklan dan Advertorial

  1. Media Suara Kalteng membedakan secara tegas antara konten jurnalistik dan konten iklan.

  2. Berita berbayar, advertorial, atau kerja sama komersial akan diberi label yang jelas seperti:

    • Advertorial

    • Iklan

    • Kerja Sama


6. Hak Cipta

  1. Seluruh konten yang dipublikasikan di mediasuarakalteng.id dilindungi oleh undang-undang hak cipta.

  2. Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber secara jelas atau mendapatkan izin tertulis dari Media Suara Kalteng.


7. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media Suara Kalteng dapat memuat komentar atau kontribusi pembaca.

  2. Konten pengguna tidak boleh mengandung:

    • Fitnah

    • Ujaran kebencian

    • SARA

    • Pornografi

    • Kekerasan

  3. Media Suara Kalteng berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.


8. Tanggung Jawab

Media Suara Kalteng bertanggung jawab penuh atas seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan sesuai dengan prinsip independensi, profesionalisme, dan kepentingan publik.


9. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Pers melalui Dewan Pers.


10. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi Media Suara Kalteng dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pedoman ini dapat diperbarui sesuai perkembangan peraturan dan kebutuhan redaksi.

LAINNYA