Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Pria 25 Tahun, Sabu 694,82 Gram Disita 

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Sep 2026 11:22 36 Catherine Mentaya Kursius

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (25) bersama barang bukti sabu dengan berat total 694,82 gram.

IP diamankan pada Kamis, 24 September 2026, di sebuah barak yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Barak Pintu Nomor 3, RT 026/RW 009, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Walujo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan IP yang saat itu berada di barak tersebut.

“Setelah diamankan, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor. Selanjutnya, dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya yang ditempati terlapor,” jelas IPTU Edi Walujo.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 17 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi dibalut 9 lembar tisu warna putih, 9 lembar lakban warna hitam, 4 lembar lakban warna cokelat, serta 4 lembar lakban warna bening.

Puluhan paket tersebut disimpan di dalam satu buah brankas kecil berwarna hitam yang digantung pada dinding kamar. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya di lantai kamar barak Nomor 3 yang ditempati oleh terlapor.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IP disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotim menegaskan proses hukum terhadap terlapor masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tbk)

Catherine Mentaya Kursius

Bachelor of Mathematics Education

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA