Polres Seruyan Musnahkan 70,66 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Feb 2026 05:14 32 Redaksi Kalteng

SERUYAN, MEDIASUARAKALTENG.ID – Polres Seruyan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 70,66 gram. Kegiatan tersebut digelar di halaman depan Aula Patriatama, Jumat (20/2/2026) siang.

Pemusnahan yang dimulai pukul 14.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Seruyan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Total sabu yang dimusnahkan memiliki berat kotor (bruto) 70,66 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diaduk dan dicampurkan dengan cairan pembersih, kemudian dikuburkan ke dalam tanah agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait sebagai bentuk sinergitas dalam pemberantasan narkoba.

Tampak hadir Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Seruyan, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, serta personel Propam Polres Seruyan yang mengawal jalannya proses pemusnahan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam keterangannya, Kasat Res Narkoba Polres Seruyan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Seruyan.

“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, aparat penegak hukum di Kabupaten Seruyan kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA