
KOTIM, MEDIA SUARA KALTENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MNR (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita tiga paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) di kawasan Jalan Wengga Happy Metro TV RT 033/RW 004, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor saat melintas mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (11/6/2026).
Setelah menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tas hitam merek Conserve yang berisi satu unit timbangan digital dan tiga paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram.

Selanjutnya, terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan yang berlaku.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Tbk)
Tidak ada komentar