KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar sosialisasi hak dan kewajiban warga binaan menjelang pengusulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, pihak lapas menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi maupun pemenuhan hak warga binaan tidak dipungut biaya apa pun, Senin (20/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di halaman dalam Lapas Sampit itu dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani, didampingi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Muhammad Taufik serta petugas Subseksi Registrasi.
Sosialisasi tersebut diikuti seluruh warga binaan. Dalam pemaparannya, Muhammad Taufik menjelaskan bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, hak tersebut harus diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban, seperti menjaga ketertiban dan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan hak warga binaan, termasuk pengusulan Remisi Umum Hari Kemerdekaan, dilakukan tanpa biaya.
“Warga binaan diminta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan pengurusan hak dengan imbalan tertentu, karena seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Sementara itu, Kalapas Sampit Muhammad Yani mengatakan pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bagi warga binaan.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah penambahan unit Kamar Bicara Umum (KBU) untuk mengoptimalkan layanan komunikasi antara warga binaan dan keluarga.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin memahami hak dan kewajibannya, serta terus menjaga perilaku yang baik sehingga hak-hak mereka, termasuk pengusulan Remisi Umum Kemerdekaan, dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhammad Yani.
Melalui sosialisasi tersebut, Lapas Kelas IIB Sampit berharap seluruh warga binaan memahami prosedur pengusulan remisi secara benar serta terhindar dari praktik percaloan maupun pungutan liar, sehingga proses pemberian hak dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
(Tbk)
Tidak ada komentar