Mediasi Sengketa Lahan Dusun Dukuh Sati Berlanjut, Warga Beri Batas Waktu Sepekan untuk Kesepakatan

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Jul 2026 07:48 40 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Proses mediasi sengketa lahan antara masyarakat adat Dusun Dukuh Sati dengan pihak perusahaan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (23/7/2026).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Tergugat I dan Tergugat II dari PT Sukajadi Sawit Mas hadir, sementara Tergugat III dari Kementerian Kehutanan tidak menghadiri persidangan.

Kuasa hukum masyarakat Dusun Dukuh Sati dari LBH Intan Kotim, Parlin Silitonga, SH, mengatakan perkara kini telah memasuki tahapan mediasi sesuai mekanisme yang ditetapkan pengadilan.

“Hari ini Tergugat I dan Tergugat II dari PT Sukajadi Sawit Mas sudah hadir melalui kuasa hukumnya. Dari semua pihak yang kami gugat, hanya Kementerian Kehutanan yang tidak hadir. Berdasarkan tahapan dari pengadilan, sekarang perkara masuk ke mediasi,” kata Parlin usai sidang.

Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan usulan untuk mencapai kesepakatan.

Menurut Parlin, pihak perusahaan meminta waktu dua pekan untuk menyampaikan tawaran penyelesaian, namun pihak penggugat mengajukan keberatan.

“Perusahaan meminta waktu dua minggu, sedangkan kami keberatan karena sidang ini sudah terlalu lama tertunda. Kami hanya meminta waktu satu minggu dan alhamdulillah akhirnya disepakati satu minggu,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada penjelasan mengenai ketidakhadiran Tergugat III.

Pengadilan hanya memastikan surat panggilan telah diterima oleh pihak yang bersangkutan.

Parlin berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang mengakhiri sengketa yang telah berlangsung selama sekitar 20 tahun.

“Kami berharap mediasi ini bisa mencapai kata sepakat. Kasihan masyarakat sudah menunggu sangat lama. Mudah-mudahan pihak perusahaan juga terketuk hatinya sehingga masyarakat tidak terus menjadi penonton di tanah leluhur mereka sendiri,” ucapnya.

Terkait langkah warga di lapangan, Parlin menegaskan hingga saat ini belum ada tindakan apa pun.

Namun, menurutnya, langkah lanjutan akan disesuaikan dengan perkembangan proses hukum.

“Saat ini kami belum melakukan pergerakan apa pun di lapangan. Nanti apabila perkara sudah masuk pokok perkara, tentu akan ada langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, pemberi kuasa masyarakat adat Dusun Dukuh Sati, Sadir, mengungkapkan bahwa perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas tanah leluhur telah berlangsung selama dua dekade.

“Kami sudah berjuang selama 20 tahun. Selama ini kami hanya menjadi penonton di atas tanah kami sendiri dan yang kami terima hanya janji-janji,” ujarnya.

Sadir menegaskan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, masyarakat adat akan mengambil sikap tegas.

“Kalau mediasi tidak menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan, maka secara tegas masyarakat adat akan menguasai lapangan,” tegasnya.

Mediasi dijadwalkan kembali digelar dalam waktu satu pekan dengan harapan para pihak dapat menemukan titik temu dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah berlangsung selama 20 tahun tersebut.
(Ket)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA