SERUYAN, MEDIA SUARAKALTENG.ID – Seorang pria berinisial R yang diduga pelaku pencurian di Toko Mutiara, Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, berhasil diamankan Unit Resmob Polres Seruyan.
Ia ditangkap saat bersembunyi di area perkebunan PT Tapian Nadenggan, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di area perkebunan PT Tapian Nadenggan Pondok 2 Divisi 5, Desa Derangga, Kecamatan Hanau.
Tim Resmob Polres Seruyan yang dipimpin Aipda Irwandi mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat membuka toko, pemilik Toko Mutiara mendapati kondisi toko berantakan dan pintu belakang terbuka. Setelah dicek, laci uang kembalian dalam keadaan terbuka.
Selain itu, 80 slop rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Surya 12 dan Esse raib.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melapor ke Polsek Seruyan Hilir.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan R di sekitar perkebunan PT Tapian Nadenggan.
Setelah berkoordinasi dengan masyarakat dan memastikan keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan R sekitar pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Seruyan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. mengapresiasi kinerja personel yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Seruyan. Keberadaan pelaku yang berusaha bersembunyi tidak akan menghentikan upaya kepolisian untuk mengungkap perkara dan membawa yang bersangkutan menjalani proses hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau pemilik usaha meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan.
Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian atau Call Center 110 Polres Seruyan jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
(Cath)
Tidak ada komentar