Polres Kotim Tangani 4 Kasus Karhutla, 73 Saksi Diperiksa dan 4 Orang Jadi Tersangka

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Sep 2026 14:28 31 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terus meningkatkan penanganan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Hingga Sabtu, 5 September 2026, jajaran Polres Kotim telah menangani 4 Laporan Polisi (LP) terkait Karhutla.

Dari jumlah tersebut, 3 perkara melibatkan perorangan dan 1 perkara melibatkan korporasi, yang penanganannya dilakukan secara gabungan bersama Ditreskrimsus.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan dugaan Karhutla.

“Polres Kotim terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap setiap laporan maupun informasi terkait Karhutla,” ujar Kapolres.

Selain 4 Laporan Polisi, jajaran Polres Kotim juga telah menerima dan menindaklanjuti 18 Laporan Informasi (LI) terkait dugaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam proses penyidikan terhadap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi. Sementara dalam penanganan 18 Laporan Informasi, sebanyak 50 orang saksi telah dimintai keterangan.

Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa dalam rangka penanganan Karhutla di wilayah hukum Polres Kotim mencapai 73 orang.

Dari hasil penyidikan, polisi juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Sebanyak 3 tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Upaya tersebut sekaligus diiringi dengan langkah-langkah pencegahan guna meminimalisasi terjadinya Karhutla.

Penanganan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak terkait, khususnya terhadap perkara yang membutuhkan penanganan secara terpadu.

Langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai dampak yang ditimbulkan oleh bencana Karhutla.
(Cath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA