Diduga Bakar Lahan, Dua Warga Desa Kenyala Diamankan Polsek Telawang

waktu baca 1 menit
Minggu, 6 Sep 2026 14:41 29 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Polsek Telawang mengamankan dua orang berinisial MN dan Y terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (5/9/2026) sore.

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi adanya dugaan pembakaran lahan di wilayah tersebut.

Berdasarkan keterangan awal dalam penanganan perkara, Y diduga melakukan pembakaran atas perintah MN. Atas tindakan tersebut, Y diduga menerima imbalan sebesar Rp500 ribu dari MN.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Telawang bersama Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan dan serangkaian tindakan kepolisian hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa Karhutla tersebut.

Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian serta pengembangan perkara guna mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak.

Polres Kotim menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah meluasnya Karhutla dan menjaga keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.
(Cath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA