Dua Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Remaja di Mentaya Hulu Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kotim

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Jul 2026 08:28 43 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIA SUARA KALTENG.ID – Tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Kedua pelaku diamankan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu. Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Yulianus Nenson, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

Akibat kejadian itu, dua korban mengalami luka tusuk. Korban berinisial ID (18) meninggal dunia saat menjalani perawatan di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di bagian leher kiri.

Sementara korban JT (23) mengalami luka berat dan berhasil selamat setelah mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penganiayaan dipicu oleh perselisihan yang terjadi saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam (27/6/2026).

Dalam insiden tersebut, pelaku berinisial MA (19) diduga menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau yang digunakan sempat tertancap di tubuh korban. Pisau tersebut kemudian digunakan kembali untuk melukai korban JT.

“Motif kejadian berawal dari perselisihan saat acara hiburan organ tunggal. Pelaku MA menusuk korban ID sebanyak tiga kali hingga pisau tertancap, kemudian pisau itu digunakan kembali untuk melukai korban JT,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (2/7/2026).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA