Langgar Kode Etik Polri, Oknum Polisi di Kotim Ditahan di Sel Provos

waktu baca 2 menit
Minggu, 21 Jun 2026 07:56 44 Redaksi Kalteng

 

KOTIM, MEDIA SUARA KALTENG.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas, moral, dan marwah institusi kepolisian dengan mengambil langkah tegas terhadap seorang oknum anggota Polri yang tengah menjalani proses pemeriksaan.

Terkait perkara yang sedang bergulir, oknum polisi berinisial Briptu K saat ini telah diperiksa dan resmi ditempatkan di ruang tahanan khusus Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam/Provos) Mapolres Kotim, Minggu (21/6/2026).

Penempatan tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus membuktikan bahwa tidak ada perlakuan khusus maupun tebang pilih terhadap personel yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menegaskan bahwa langkah penahanan di ruang tahanan khusus Provos dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan secara intensif serta menjaga situasi internal tetap kondusif.

Menurutnya, seluruh tahapan penyelidikan internal akan dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan sudah resmi diamankan di ruang tahanan khusus Provos Polres Kotim. Langkah ini diambil agar proses pemeriksaan berjalan maksimal. Kami pastikan perkara ini akan diproses secara transparan, akuntabel, dan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan kepolisian,” tegas AKP Edy Wiyoko.

Polres Kotim juga memastikan akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan perkara yang melibatkan anggotanya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA