Polres Kotim Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pemahaman KUHAP Nasional dan Antisipasi Praperadilan

waktu baca 3 menit
Jumat, 21 Agu 2026 12:56 36 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID — Menghadapi dinamika hukum yang terus berkembang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar penyuluhan hukum terkait implementasi KUHAP Nasional, antisipasi kerawanan gugatan praperadilan terhadap Polri, serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kegiatan berlangsung di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Kotim, Jumat (21/8/2026) pagi, dengan menghadirkan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Kalteng AKBP Jovan Reagan Sumual, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.SOU.

Kedatangan Tim Bidkum Polda Kalteng disambut Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir para pejabat utama (PJU) Polres Kotim, kapolsek jajaran, para Kanit Reskrim, serta personel Polres Kotim.

Dalam arahannya, Kabidkum Polda Kalteng menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian jajaran, khususnya berkaitan dengan laporan praperadilan di wilayah hukum Polda Kalteng.

Ia juga mengingatkan para penyidik agar memahami dan menerapkan ketentuan dalam KUHAP Nasional yang baru.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus diikuti dengan penyamaan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan tugas.

Dalam setiap gelar perkara maupun menghadapi proses praperadilan, seluruh hal yang disampaikan harus sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan fakta yang sebenarnya.

“Di KUHAP yang baru harus tukar pikiran dan menyamakan langkah. Saat gelar perkara dan gelar praperadilan, apa yang disampaikan harus sesuai SOP dan jujur dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.

Materi penyuluhan meliputi implementasi KUHAP Nasional, antisipasi kerawanan gugatan praperadilan berdasarkan ketentuan terbaru tentang Polri, serta penanganan karhutla.

Untuk penanganan karhutla, personel diberikan pemahaman mengenai penerapan Maklumat Kapolda Kalteng, Pasal 187 dan 188 KUHP, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2003.

Penyuluhan tersebut bertujuan memastikan seluruh penyidik memahami dan mempedomani tata cara penyidikan, penuntutan, serta mekanisme hukum acara pidana sesuai ketentuan nasional terbaru.

Selain itu, kegiatan diharapkan mampu meminimalkan kesalahan administrasi dan keterlambatan dalam penanganan perkara, sekaligus membekali personel kewilayahan dengan pemahaman yuridis yang kuat.

Dengan demikian, proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dapat dilakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan tidak memberikan celah terhadap gugatan praperadilan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Bidkum Polda Kalteng yang memberikan penyuluhan kepada jajarannya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kabidkum beserta tim yang telah hadir memberikan penyuluhan kepada kami di Polres Kotim,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa kegiatan tersebut penting untuk memperkuat pondasi hukum personel dalam menjalankan tugas, terutama di tengah penerapan KUHAP Nasional yang baru dan meningkatnya potensi gugatan praperadilan.

“Dengan adanya KUHAP Nasional yang baru dan meningkatnya potensi gugatan praperadilan, kita dituntut bekerja lebih teliti, prosedural, dan profesional. Jadikan Bidkum sebagai mitra strategis, bukan lawan. Setiap berkas, setiap prosedur harus sesuai aturan agar tidak menjadi celah di pengadilan,” tegasnya.

Terkait penanganan karhutla, Kapolres meminta seluruh personel tidak ragu melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Khusus untuk Karhutla, mari kita tindak tegas para pelaku pembakaran lahan. Gunakan seluruh dasar hukum yang ada agar tidak ada celah dan memberikan efek jera. Ini demi menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat Kotim,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif.

Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman terkait penerapan KUHAP Nasional, praperadilan, serta aspek hukum dalam penanganan perkara karhutla.
(Cath)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA