KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 511,57 gram dari hasil pengungkapan 13 laporan polisi dengan 13 tersangka.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Mapolres Kotim, Kamis (20/8/2026), setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 13 laporan polisi dengan 13 tersangka, dengan jumlah keseluruhan 511,57 gram narkotika jenis sabu,” ujar Suherman.
Secara keseluruhan, barang bukti tersebut terdiri dari 333 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 511,57 gram. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp767,355 juta.
Berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam kegiatan tersebut, setiap satu gram sabu diperkirakan dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang.
Dengan demikian, pemusnahan 511,57 gram sabu tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 5.111 orang.
Pemusnahan dilakukan melalui sejumlah tahapan. Kegiatan diawali dengan pembukaan segel barang bukti, kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification System (NIK) untuk memastikan kandungan narkotika.
Selanjutnya, seluruh barang bukti sabu dimasukkan ke dalam blender untuk dihancurkan. Setelah itu, sabu yang telah dihancurkan dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan larutan kimia sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Air hasil pemusnahan kemudian dibuang melalui saluran pembuangan yang berada di lingkungan Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan, Polres Kotawaringin Timur beserta jajaran terus berkomitmen melakukan upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Sejauh ini, seperti yang rekan-rekan lihat, kami selalu berkomitmen dari tahun ke tahun bagaimana agar bisa memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” kata Resky.
Menurutnya, sejumlah pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan jajaran Polres Kotim juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Alhamdulillah, seperti yang saya sampaikan tadi, setiap ada masyarakat yang melapor pasti kami tindak lanjuti. Hasil pengungkapan ini juga merupakan hasil dari laporan masyarakat yang sudah kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Namun, Resky mengingatkan masyarakat agar memahami bahwa setiap informasi yang diterima kepolisian tidak serta-merta langsung diikuti dengan tindakan penangkapan.
Polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya unsur tindak pidana sebelum dilakukan penindakan.
“Kami juga menyampaikan kepada masyarakat agar bersabar setelah menyampaikan informasi. Informasi itu tidak langsung kami lakukan penegakan hukum, tetapi akan kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu, kemudian mengumpulkan alat bukti. Sehingga saat kita melakukan penangkapan, sudah terpenuhi semua unsur-unsur tindak pidananya,” pungkasnya.
Pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum tidak kembali disalahgunakan.
(Cath)
Tidak ada komentar