Polres Kotim Periksa 69 Saksi, Penanganan Karhutla Terus Diperkuat

waktu baca 1 menit
Rabu, 2 Sep 2026 07:43 34 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus memperkuat penanganan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya.

Dalam proses penyidikan sejumlah perkara Karhutla, penyidik Polres Kotim telah memeriksa 69 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap kronologi, lokasi, penyebab kebakaran serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani Karhutla secara serius melalui upaya pencegahan, pemadaman hingga penegakan hukum.

“Setiap informasi dan laporan terkait Karhutla akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu perkara serta memastikan adanya kepastian hukum,” ujar Kapolres Kotim.

Selain penegakan hukum, personel Polres Kotim dan Polsek jajaran terus melakukan patroli, pemantauan titik rawan, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

Polres Kotim menegaskan, penanganan Karhutla membutuhkan sinergi seluruh pihak untuk menjaga lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas warga di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(Cath)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA