Resmob Macan Mentaya Amankan Terduga Pelaku Pencurian HP di Halaman Kantor Ekspedisi

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Sep 2026 22:49 25 Catherine Mentaya Kursius

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Tim Resmob Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial D (39), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian handphone milik seorang perempuan berinisial AL.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, di halaman Kantor SPX Express, Jalan Pramuka, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo menjelaskan, kejadian bermula ketika korban datang ke Kantor SPX Express bersama anaknya untuk mengembalikan atau meretur paket.

Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban kemudian masuk ke dalam kantor ekspedisi. Tidak lama kemudian, anak korban menyusul dan meletakkan sebuah handphone merek Huawei Nova 5T berwarna ungu di atas dashboard sepeda motor.

“Ketika korban hendak pulang, handphone tersebut diketahui sudah tidak ada,” jelas Iptu Edi Walujo.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Macan Mentaya Satreskrim Polres Kotim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pria yang diduga sebagai terlapor.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Macan Mentaya Sat Reskrim Polres Kotim berhasil mengidentifikasi keberadaan terlapor dan selanjutnya mengamankannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, D telah diamankan di Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara terang perkara tersebut.

Atas perbuatannya, D disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
(Cath)

Catherine Mentaya Kursius

Bachelor of Mathematics Education

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA