Sembunyikan Sabu di Atas Kandang Ayam, Terduga Pelaku Diringkus Satresnarkoba Polres Kotim

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Sep 2026 07:36 34 Catherine Mentaya Kursius

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAS alias A (24) dengan barang bukti sabu seberat 100,28 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Melon, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh terlapor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan MAS alias A di rumahnya.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 100,28 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam plastik berwarna hitam yang diletakkan di atas kandang ayam di bagian depan rumah.

Selain barang bukti yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler iPhone 13 dan satu kartu SIM yang kemudian dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kotawaringin Timur guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Kotim dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
(Cath)

Catherine Mentaya Kursius

Bachelor of Mathematics Education

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA