Unit Reskrim Polsek Jaya Karya Amankan Pria di Desa Jaya Karet, 10 Paket Sabu Disita dari Rumah Pelaku

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jul 2026 04:52 35 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Unit Reskrim Polsek Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial BB (46) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,93 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan MH Arsyad RT 406, Desa Jaya Karet, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Jaya Karya melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi hingga berhasil mengamankan terlapor saat berada di tempat kejadian,” ujar AKP Edy Wiyoko, Senin (20/7/2026).

Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam yang disembunyikan di bawah lantai rumah.

Di dalam dompet tersebut terdapat 10 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat sekitar 1,94 gram, serta sebuah kotak rokok merek Mama Cantik yang berisi uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kotawaringin Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA