KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Unit Resmob berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (20), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pelaku diamankan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Ketapang, Sampit, yang masih masuk wilayah hukum Polres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas Polres Kotim IPTU Edy Waluyo, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB di Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Perumahan Bunga Residence, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Berdasarkan keterangan pelaku, kejadian bermula saat dirinya mendatangi rumah korban dengan maksud membeli narkotika jenis sabu atas perintah seseorang berinisial J.
Setibanya di lokasi, korban diduga melakukan pemukulan terhadap pelaku. Korban kemudian merangkul pelaku dari arah belakang sembari menanyakan keberadaan J.
Merasa tidak dapat bergerak, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan menusukkannya satu kali ke arah korban.
Tindakan tersebut, menurut keterangan pelaku, dilakukan dengan maksud melepaskan diri dari rangkulan korban. Setelah berhasil melepaskan diri, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian. 
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku mengetahui bahwa korban dan seseorang berinisial J sebelumnya pernah memiliki permasalahan.
Pelaku mengetahui hal tersebut karena dirinya beberapa kali datang ke rumah korban bersama J.
Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kawasan Ketapang Sampit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau bergagang warna cokelat, satu pasang sandal warna hitam list merah merek Yuendi, satu buah kemeja lengan pendek warna hijau merek Af Collection, serta satu celana jeans motif sobek.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
(Tbk)
Tidak ada komentar