Sampit, Mediasuarakalteng.id – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur, telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkotika jenis Sabu seberat 27,06 (dua puluh tujuh koma nol enam) gram yang terjadi pada 31 Maret 2026 TKP Jl. Mt. Haryono (Halamam BANK BRI KC Sampit) Kel. M.B Hulu, Kec. M.B Ketapang, Kab. Kotim, Prov. Kalteng, dengan terlapor berinisial MIK (25th).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 17:45 Wib, anggota polsek ketapang mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di TKP Halamam BANK BRI KC Sampit.

Setelah mengetahui laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang melakukan penyelidikan dan ditemukan seseorang yang dicurigai sebagai terlapor yang menggunakan kendaraan roda 4 merk Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik Nopol B 1435 ROL.
Saat itu juga petugas berhasil mengamankan terlapor, lalu petugas kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terlapor dan kepada security Bank BRI, lalu dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut, diatas handle rem tangan ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang berisi 1 (satu) buah dompet yang mana didalam dompet tersebut berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, selain itu ditemukan juga 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo V23 warna kuning.

Lalu dilakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan dirumah terlapor di Jl. Perum Wengga Agung. terlapor tinggal di sebuah barak milik sdr. Ahyat pintu No.2 Sebelah Kanan dan di saksikan oleh ketua RT setempat.
Dikamar tersebut didalam sebuah lemari ditemukan kotak kecil yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut diakui terlapor adalah miliknya, lalu barbuk terlapor dibawa kepolsek ketapang untuk proses sidik lebih lanjut. Ket Kasihumas (02/04/26).
Atas perbuatan tersebut terlapor terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.( Hms).
(Ariy)
Tidak ada komentar