Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika di Lapas dan Rutan

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Apr 2026 12:44 7 Redaksi Kalteng

JAKARTA, MEDIASUARAKALTENG.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Langkah tegas tersebut diambil menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih ditemukannya praktik peredaran gelap narkotika di dalam tahanan.

Dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026), Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan di dalam Lapas dan Rutan.

Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bersama Badan Narkotika Nasional dan Kepolisian.

Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia guna melakukan penindakan secara terpadu.

Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama.

Menteri Agus menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari langkah strategis, pemerintah juga telah memindahkan sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi ke Nusakambangan.

Menurutnya, langkah ini bukan sekadar pemindahan, melainkan upaya memisahkan pelaku utama agar lingkungan Lapas dan Rutan bersih dari transaksi narkotika.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sanksi disiplin berat hingga pemecatan telah dijatuhkan kepada oknum yang terbukti bersalah. Bahkan, sebagian di antaranya turut dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan.

“Tujuannya agar mereka menyadari kesalahan dan bisa mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga kelak kembali ke masyarakat sebagai warga yang mandiri,” jelasnya.

Selain tindakan represif, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan dan rehabilitasi dengan melibatkan berbagai instansi pemerintah serta organisasi non-pemerintah.

“Kami akan terus melakukan evaluasi agar Lapas dan Rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial,” pungkasnya.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA