Pelaku Curas Mobil Honda Brio di Sampit Diamankan Personel Polsek Ketapang

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Jul 2026 12:00 37 Redaksi Kalteng

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Personel Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial MR (26) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap satu unit mobil Honda Brio berwarna putih dengan nomor polisi KH 1123 GV.

Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah toko sembako di Jalan DI Panjaitan No. 53, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor berinisial MS, kejadian bermula saat dirinya baru pulang menjemput anak dari sekolah dan singgah di toko sembako milik istrinya.

Saat itu, anak pelapor masih berada di dalam mobil yang diparkir di depan toko. Tak lama kemudian, pelapor mendengar anaknya berteriak meminta pertolongan.

Ketika keluar, ia melihat mobil miliknya telah berjalan dibawa oleh terduga pelaku. Bersama istrinya, pelapor langsung mengejar kendaraan tersebut.

Pelapor berhasil meraih pintu depan sebelah kiri hingga sempat terseret beberapa meter sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil dan menarik tuas rem tangan untuk menghentikan laju kendaraan.

Selama aksi tersebut berlangsung, terduga pelaku diduga sempat melakukan pemukulan terhadap anak pelapor yang masih berada di dalam mobil.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, pelapor menarik terlapor keluar dari mobil dan bersama warga sekitar berhasil mengamankannya.

Akibat kejadian itu, pelapor, istri pelapor, dan anak pelapor mengalami luka-luka.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ketapang untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tbk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA