Polres Kotim Tangani 7 Kasus Karhutla, Tujuh Orang Jadi Tersangka

waktu baca 1 menit
Kamis, 17 Sep 2026 12:46 48 Catherine Mentaya Kursius

KOTIM, MEDIASUARAKALTENG.ID – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar press release terkait penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., di Sampit, Kamis (17/9/2026) sore.

Dalam penanganan perkara karhutla, Polres Kotim mencatat sebanyak 7 laporan polisi. Dari perkara tersebut, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, total luas lahan yang terbakar dalam sejumlah perkara yang ditangani tersebut mencapai lebih dari 18 hektare.

Untuk mendukung proses penyidikan, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa karhutla.

Kapolres Kotim menegaskan, penanganan perkara karhutla merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Polres Kotim juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Selain berpotensi melanggar hukum, pembakaran lahan dapat menyebabkan kebakaran meluas serta berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

(Tbk)

Catherine Mentaya Kursius

Bachelor of Mathematics Education

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA