Jakarta//mediasuarakalteng.id/— Persatuan Solidaritas Wartawan Nasional (PERSOWAN) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Umum PERSOWAN, Tenor Amin Sutanto, yang juga Pimpinan PT Pusat Media Nusantara—perusahaan yang menaungi sejumlah media siber—menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan konstitusional bagi insan pers di Indonesia.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi secara sewenang-wenang. Wartawan harus dilindungi saat menjalankan tugasnya secara profesional dan beritikad baik untuk kepentingan publik,” ujar Tenor Amin Sutanto, Senin (19/1/2026).
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Dengan demikian, setiap keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

MK juga menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan apabila mekanisme pers tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Menurut Tenor, putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang selama ini berada pada posisi rentan karena pekerjaannya kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial.
“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi negara wajib memastikan penegakan hukum tidak mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi,” tegasnya.
PERSOWAN berharap putusan MK ini menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Tidak ada komentar